Terungkap, Wanita Tewas Terbungkus Selimut di Bandung Ternyata Ditusuk Sebanyak 65 Kali

27 Agustus 2021, 15:30 WIB
ilustrasi pembunuhan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PR DEPOK – Kapolrestabes Bandung mengungkap fakta terkait penemuan mayat wanita yang ditemukan di Sungai Cidurian, Kota Bandung dalam kondisi terbungkus selimut beberapa waktu lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan bahwa dari hasil autopsi korban wanita tersebut tewas lantaran ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.

Menurutnya pelaku yang bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) membunuh korban berinisial SS (20) pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Depok Buka Pelayanan NIK Bermasalah Via WA Bagi yang Kesulitan Dapat Vaksin Covid-19

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Aswin, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aswin menyebutkan bahwa pelaku melakukan penusukan ke tubuh wanita tersebut menggunakan pisau yang berada di rumahnya.

Aswin menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada pagi hari,saat korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Setelah pelaku menghujam tubuh wanita dengan tusukan berkali-kali hingga tewas, pelaku menurut Aswin kemudian membungkus korban menggunakan seprei dan selimut.

Selanjutnya, pada pukul 18.30 WIB pelaku membawa dan membuang korban ke sungai.

Baca Juga: Tetap Serumah Usai Gugat Cerai dan Laporkan Jonathan Frizzy atas KDRT, Dhena Devanka: Masih Berhubungan Baik

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.

Sejauh ini soal hubungan antara pelaku dan korban, menurutnya memang mereka saling mengenal.

Menurut Aswin, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat.

Dan setelah dilakukan pendalaman, menurut Aswin baru diketahui bahwa  korban merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Terkait motif pembunuhan, Aswin menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korban yang memang berawal dari adanya cekcok.

Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

Baca Juga: Info Bansos 2021: Kemensos dan DPR Sepakat Data Penerima PKH, BST, BPNT dan Bantuan Lain Diakurasi

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Untuk diketahui, jasad wanita tersebut baru ditemukan empat hari kemudian, tepatnya  pada 16 Agustus 2021.

Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Atas aksinya, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler