Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI Terkait Utang terhadap Negara Sebesar Rp2,61 Triliun

27 Agustus 2021, 18:40 WIB
Tommy Soeharto. /ANTARA/Yudhi Mahatma

PR DEPOK – Dalam upaya menyelesaikan tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Satuan Tugas (Satgas) BLBI memanggil beberapa orang terkait, termasuk Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utang terhadap negara yang diketahui sebesar Rp2,61 triliun.

Tommy Soeharto terkait utang BLBI tersebut dipanggil menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis, 26 Agustus 2021 di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada 15.00 WIB.

Baca Juga: Natalius Pigai komentari Tajam Menteri Luhut: Tidak Ada Kebijakan di Bidangnya yang Sukses

Terkait utang BLBI dari beberapa pihak terkait, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih negara.

Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat,” tulis Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya @prastow di Jakarta pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Untuk diketahui, selain Tommy Soeharto, pengurus PT Timor Putra Nasional lainnya yaitu Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil terkait utang BLBI.

Untuk diketahui, berdasarkan unggahan Yustinus agenda pemanggilan ini adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 yang sebesar Rp2,61 triliun.

Tidak hanya memanggil Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono, Agus Anwar juga dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp635,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istimarat, Rp82,24 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan Rp22,32 miliar selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.

Akan tetapi, jadwal panggilan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di lokasi lebih dahulu yaitu pada pukul 10.00 WIB, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Unlocked, Aksi Seorang Interogator CIA Hentikan Serangan Biologis Berbahaya yang Mengancam London

Dari unggahan yang sama terkait pengumuman pemanggilan yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ada sejumlah catatan-catatan.

Pada akhir surat pemanggilan tertulis jika Tommy, Ronny, dan Agus tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah berupaya menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satgas sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Adapun tujuan membentuk Satgas BLBI guna penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti yang mencapai sekitar Rp110,4 triliun.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @prastow Antara

Tags

Terkini

Terpopuler