Susul Tren Perbaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Operasional Mal hingga Makan di Tempat

31 Agustus 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Level 4. /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September, berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Dengan menurunnya kasus Covid-19, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang berlaku selama tujuh hari ke depan, salah satunya aturan makan di tempat atau dine in di dalam pusat perbelanjaan kini maksimal kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Bermanfaat Selama Pandemi, Berikut Cara yang Tepat Menggunakan Minyak Kayu Putih untuk Terapi Anosmia

Operasional mal yang semula dibatasi hingga pukul 20.00 pun kini dilonggarkan.

"Operasional mal diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," tutur Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, pemerintah juga akan memulai uji coba mengoperasikan 1.000 outlet ruang tertutup di luar mal dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Uji coba tersebut berlaku di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Baca Juga: Ngidam Bertemu Song Joong Ki, Felicya Angelista Akhirnya Berhasil Video Call dengan sang Idola

Untuk sektor industri baik domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial kini bisa leluasa beroperasi 100 persen.

Namun, karyawan yang dilibatkan wajib bekerja dalam sistem pembagian waktu atau shift.

"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi. Ini mulai 7 September minggu depan," tutur Luhut.

Sebelumnya, Joko Widodo secara resmi melanjutkan PPKM di wilayah tersebut terhitung mulai 31 Agustus sampai 6 September mendatang dengan sejumlah penyesuaian menyusul tren perbaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September, Malang Raya-Solo Raya Turun Level dan Masuk Kategori Wilayah Aglomerasi

Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang kini masuk kategori level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya menyusul Jabodetabek, Bandung Raya, serta Surabaya Raya.

Sedangkan Semarang Raya statusnya kini turun ke level 2.

Kabar baik lainnya, penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga menunjukkan tren perbaikan. Bahkan salah satu daerah kini turun ke level 1.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler