Sindir Ringannya Hukuman Lili Pintauli yang Langgar Etik, Abdillah Toha: Luar Biasa, Prestasi Besar Dewas KPK!

31 Agustus 2021, 14:06 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha. /Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha belum lama ini memberikan tanggapannya terkait hukuman yang diberikan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli diketahui mendapatkan hukuman berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Hukuman itu diberikan lantaran Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yakni berhubungan langsung dengan pihak yang tengah diperiksa KPK.

Baca Juga: Ayu Thalia Unggah Luka di Kakinya, Putra Sulung Ahok Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan

Menanggapi hal itu, Abdillah Toha pun tampak menyindir dengan menyatakan bahwa langkah Dewas KPK begitu luar biasa.

Bahkan saking luar biasanya hukuman yang diberikan, Abdillah Toha menyebut hal itu sebagai prestasi besar dari Dewas KPK saat ini.

"Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Febri Diansyah: Kerja Keras Penyidik dalam Melakukan OTT Tertutup oleh Perilaku Pimpinan KPK yang Langgar Etik

Kemudian, Abdillah Toha pun menjelaskan tak sebandingnya hukuman yang diberikan dengan pelanggaran, yang dilakukan Lili Pintauli.

Menurutnya, pelanggaran besar yang jelas dilakukan Lili Pintauli adalah memanfaatkan jabatannya di KPK untuk berhubungan dengan tersangka yang diperiksa KPK.

Namun perbuatan itu tidak membuat Lili Pintauli dipecat dari jabatannya, melainkan hanya mendapat potongan gaji yang tak seberapa.

Baca Juga: Kapan Sertifikat Pelatihan Muncul di Dashboard Kartu Prakerja? Berikut Ini Estimasi Waktunya

"Menghukum wkl ketua KPK yg manfaatkan posisinya utk kolusi dgn tersangka bukan dipecat tapi dgn memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan," ucapnya menjelaskan.

Abdillah Toha pun menyinggung jumlah pendapatan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK, yang tak tersentuh potongan hukuman 40 persen.

"Berbagai tunjangannya yg jumlahnya 80 juta tdk disentuh," ujar Abdillah Toha.

Cuitan Abdillah Toha.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usai dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

Baca Juga: Dimulai Awal September, Ridwan Kamil Hanya Izinkan Tatap Muka bagi Sekolah yang Berada di Wilayah Level 2

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, pada Senin 30 Agustus 2021.

Dalam masalah tersebut, Lili Pintauli diketahui berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Selain itu, ia juga pernah meminta bantuan kepada M Syahrial untuk menyelesaikan urusan saudaranya Ruri Prihatini Lubis.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler