Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Perkara Suap Bansos, Ali Fikri: KPK Siap Eksekusi

1 September 2021, 12:40 WIB
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK – Terkait kasus suap bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengajukan banding.

Informasi tidak adanya upaya pengajuan banding Juliari Batubara ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa (Juliari Batubara) tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 1 September 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Nicholas Sean Ambil Tindakan dengan Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara

Maka dari itu, KPK segera mengeksekusi politikus PDI Perjuangan ini ke lembaga pemasyarakatan.

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali Fikri.

Akan tetapi, Ali Fikri belum memastikan lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari Batubara akan menjalani hukuman.

Tidak hanya itu, menurut Ali Fikri, KPK juga tidak akan berupaya mengajukan hukum banding.

Baca Juga: Soroti Pembagian Bingkisan Jokowi di Cirebon, Syahrial Nasution: Ini Jejak Keberhasilan Penanganan Covid-19?

"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Ali Fikri.

Jadi, menurutnya perkara suap bansos yang menjerat Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 3 Wilayah di Jabar Catat Kasus Tertinggi Demam Berdarah hingga Juli 2021, Depok di Urutan Pertama

Selain itu, Majelis hakim mewajibkan Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar lebih.

Apabila Juliari Batubara tidak membayar, maka akan dipidana selama 2 tahun.

Lalu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok Juliari Batubara juga dicabut.

Untuk diketahui, dalam kasus suap bansos, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Baca Juga: Usai Tahu Perilaku Tyna, Lydia Kandou-Naysilla Turun Tangan Bela Kenang Mirdad: Jangan Salahin Diri Sendiri

Adapun tujuan pemberian suap bansos tersebut agar Juliari Batubara menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler