Jokowi Diminta Bebaskan Munarman, Refly Harun: Sebenarnya Penegak Hukum Punya Bukti atau Tidak?

2 September 2021, 19:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menanggapi munculnya permintaan untuk membebaskan Munarman. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal adanya seruan untuk membebaskan Munarman yang kini masih ditahan tanpa ada kejelasan statusnya.

Refly Harun menyoroti munculnya permintaan dari kelompok yang menamai diri mereka Sahahat Munarman kepada Presiden Jokowi.

Kelompok ini meminta agar Presiden Jokowi memperjelas status Munarman yang ditahan atas kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Ditanya Soal Rencana Menikah, Jawaban Harris Vriza di Hadapan Natasha Wilona: Tahun Depan, yah

Mendengar permintaan untuk segera membebaskan Munarman ini, Refly Harun pun turut mempertanyakan bukti yang dimiliki penegak hukum.

"Kita patut bertanya, sebenarnya penegak hukum ini punya bukti atau tidak untuk menteroriskan Munarman? Karena sudah empat bulan ditahan, kasusnya tidak jelas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, jangan sampai Munarman ditangkap terlebih dahulu baru bukti dicari kemudian.

Baca Juga: Sebut 'Pendukung' Hukum Mati Garong Uang Rakyat Nafsuan, Taufik Damas: Pejabat adalah Cerminan Masyarakat

"Jangan sampai tiba-tiba yang terjadi adalah yang penting dikandangkan dulu, bukti dicari belakangan. Ini gejala yang tidak sehat tentunya dalam proses penegakkan hukum," tutur Refly.

Kendati demikian, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan bisa mempengaruhi penegakkan hukum.

Akan tetapi, sang pakar hukum mengatakan bahwa Jokowi memang tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum, jika kasus hukum tersebut normal.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Besok Jumat, 3 September 2021: Scorpio dan Pisces Dianjurkan untuk Mengonsumsi Ini

"Presiden Jokowi katanya tidak bisa mempengaruhi penegakkan hukum. Kalau hukumnya normal iya (tidak bisa), tapi kalau hukumnya tidak normal, Allahuakbar ya," kata Refly Harun menjelaskan.

"Dan saya selalu mengatakan bahwa presiden itu wajib intervensi kalau penegakkan hukumnya tidak benar. Tapi jangan intervensi kalau penegakkan hukumnya benar. Pertanyaannya adalah terhadap Munarman ini benar nggak penegakkan hukumnya?" ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika penegakkan hukumnya benar, seharusnya Munarman sudah dibebaskan dari jauh-jauh hari.

Baca Juga: PNS Kejari Praya Memiliki Istri 7, Jimly Asshiddiqie: Gimana Bisa Ada ASN Terang-terangan Langgar UU?

"Karena kalau tidak ya pasti sudah dibebaskan jauh-jauh hari ya," tuturnya.

Untuk diketahui, Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada 27 April 2021 lalu dan kini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Munarman ditangkap atas dugaan kasus terorisme terkait dengan tudingan bahwa ia menghadiri baiat ISIS di Makassar.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler