Kejagung Segera Lakukan Penahanan terhadap Alex Noerdin Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

17 September 2021, 11:48 WIB
Mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE. /Antara / Dolly Rosana

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya langsung melakukan penahanan terhadap Alex Noerdin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Kejagung resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BMUD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010-2019.

Dalam hal ini, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut pasca ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Hilton Akan Bangun Hotel di Atas Tanah Bekas Masjid Muslim Uyghur, 40 Organisasi HAM di AS Serukan Boikot

Leonard juga mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mempercepat penyidikan.

"Tersangka dinyatakan sehat dan dinyatakan negatif Covid-19, dalam rangka mempercepat penyidikan AN dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 September 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lanjut keterangannya, Leonard mengatakan bahwa tersangka AN akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

"Mulai hari ini 16 September sampai 5 Oktober 2021, tersangka AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Baca Juga: Semula Ingin Gusur Rumah Rocky Gerung, Sentul City Kini Hentikan Penggusuran dan Disebut Harus Buktikan HGB

Sebelum menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, diinformasikan bahwa Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka lainnya atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel.

Dua tersangka tersebut yakni CISS yang merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008. Ia juga diketahui merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT PDPE Gas sejak 2010.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni AYH yang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN sejak tahun 2009. Ia merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Baca Juga: Persiapan Lamarannya dengan Teuku Ryan Hampir Rampung, Ria Ricis: Tinggal Tunggu Seragam

Atas kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian senilai 30,2 juta USD.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS," kata Leonard.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler