PR DEPOK – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Leon Alvinda Putra menyoroti dipecatnya 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Leon Alvinda melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa semua rakyat Indonesia adalah korban korupsi.
Menurut Leon Alvinda, hak rakyat telah dirampas oleh maling uang rakyat atau koruptor. Apalagi kondisi KPK disebutnya sedang tidak baik-baik saja.
Hal ini diungkapkan Leon Alvinda melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @leonalvinda, Jumat, 24 September 2021.
“Kita semua korban korupsi, banyak hak kita dirampas para koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang tidak baik-baik saja. Ada 57 pegawai yang dipecat,” kata Leon Alvinda dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Leon Alvinda menambahkan bahwa pemecatan 57 pegawai KPK bukan hanya soal mereka saja tetapi menjadi babak akhir pembunuhan lembaga anti rasuah ini.
“Ini bukan cuma soal mereka, ini babak akhir pembunuhan KPK,” tambahnya.
Baca Juga: Salah Potong Rambut Model, Salon Ini Dituntut Bayar Kerugian Rp3,8 Miliar
Pemecatan 57 pegawai KPK dirasa Leon Alvinda telah membunuh harapan rakyat tentang Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Pembunuhan harapan kita semua tentang Indonesia yang bebas dari korupsi,” katanya.
Maka dari itu, Leon Alvinda mengatakan hanya ada satu orang yang bisa membatalkan semua yang terjadi yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Cuma satu orang yang bisa batalin semua ini. Presiden Joko Widodo orangnya,” tegasnya.
Leon Alvinda kemudian mengajak masyarakat secara luas untuk menyurati Presiden Jokowi demi menepati janjinya mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memperkuat pemberantasan korupsi.
“Yuk kita surati Pak Presiden untuk menepati janjinya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memperkuat pemberantasan korupsi. Untuk ikutan kirim surat ke Presiden, klik link ini ya! https://bit.ly/UntukPresiden,” kata Leon.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mendapatkan ultimatum dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK).
Baca Juga: Bertemu dengan Menlu AS, Pakistan Minta Dunia Tidak Meninggalkan Afghanistan
Adapun ultimatum dilakukan BEM SI dan GASAK yakni meminta Presiden Jokowi menjadikan 57 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dalam jangka waktu 3x24 jam.***