KPK Sayangkan Azis Syamsuddin Terjerat Kasus Suap, Firli Bahuri: Sebagai Wakil Rakyat Semestinya Jadi Contoh

26 September 2021, 10:01 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Kasus dugaan suap Azis Syamsuddin kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK, Firli Bahuri menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin tersebut.

"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Minta Seluruh Pengurus Masjid Tingkatkan Kewaspadaan Usai Mimbar Masjid Dibakar, JK: Lapor Jika Mencurigakan

Firli dengan tegas menyatakan bahwa seharusnya Azis sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujar Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Sebut Ada Hikmah Dibalik Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Ustaz Das'ad: Jadi Koreksi Bagi Kita Semua

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ucap Firli Bahuri.

Saat konstruksi perkara, KPK menduga bahwa Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli Bahuri.

Baca Juga: MUI Sebut Pembakaran Mimbar Masjid Ujian Solidaritas Umat: Jika Pelaku Orang Gila, Maka Ada Aturan Hukum

Lalu, Firli menjelaskan bahwa Azis sekitar bulan Agustus 2020 menghubungi Robin dan meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang tengah diselidiki oleh KPK.

Aliza Gunado ialah kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli Bahuri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kecam Keras Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Jusuf Kalla: Saya Harap Umat Islam Tak Terprovokasi

Selanjutnya, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ujar Firli Bahuri.

Firli lalu mengatakan bahwa Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp300 juta kepada Azis.

Baca Juga: Sebut Jangan Asal Cap Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Orang Gila, Mahfud: Saya Minta agar Rumah Ibadah Dijaga

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Firli Bahuri.

Menurut Firli, sebagai komitmen dan tanda jadi, Azis menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," kata Firli.

Baca Juga: Pria Asal India Mencoba Berkali-kali Bercerai karena sang Istri Tidak Mandi Setiap Hari

Lebih lanjut, Firli mengungkapkan bahwa uang dalam bentuk mata uang asing tersebut ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke "money changer", dengan identitas pihak lain menjadi mata uang rupiah.

Azis yang terjerat kasus suap tersebut, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler