Jokowi Setujui Pengangkatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Ungkap Dasar Hukumnya

29 September 2021, 10:15 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipindahkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya tersebut dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, 28 September 2021.

Listyo Sigit mengatakan bahwa niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapat persetujuan.

Baca Juga: Usai Jisoo, Rose BLACKPINK Turut Mencuri Perhatian di 'Paris Fashion Week' dengan Yves Saint Laurent

Adapun 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Listyo Sigit.

Ia mengungkapkan, bahwa ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lainnya yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan strategis lainnya.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Memukau di Acara 'Paris Fashion Week', Sebagai Duta Merek Global 'Dior'

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," ucap Listyo Sigit.

Lebih lanjut, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden Jokowi, adanya surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang diterima pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.

Baca Juga: Liverpool Perkasa di Dua Laga Awal Liga Champions, Jordan Henderson: Awal yang Baik Tapi Jauh dari Selesai

Pada surat tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Listyo Sigit.

Adanya kabar ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Ada Lucky Perdana dan Naomi Zaskia, FTV 'Jangan Ada Sambel Diantara Kita' Tayang di SCTV Pukul 10.00 WIB

Menurutnya, dengan dialihkannya 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK ke Polri, maka kontroversi tersebut kini bisa diakhiri.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @mohmahfudmd.

Cuitan Mahfud MD. Twitter @mohmahfudmd

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan dasar pasal yang menetapkan pengangkatan dan pemindahan PNS, terkait polemik 56 pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: Singgung Banyak yang ‘Gerah’ kepada yang Mewaspadai PKI, Hilmi: Jangan Sinis, Anggap Saja Warga sedang Ronda

Cuitan Mahfud MD di Twitter. Twitter @mohmahfudmd

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, 56 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Tes tersebut dilakukan sebagai syarat sebagai ASN di KPK.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler