PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Wilayah Level 3 Bertambah

4 Oktober 2021, 17:25 WIB
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Senin, 13 September 2021. /Dhemas Reviyanto/Antara

PR DEPOK – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali yang berlaku hingga 18 Oktober 2021.

Dalam evaluasi penerapan PPKM Jawa-Bali, ditemukan bahwa level wilayah PPKM Level 3 semakin bertambah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, wilayah dengan status PPKM Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena wilayah terkait memang belum mampu memenuhi target vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: 6 Tahanan Paelstina yang Sempat Kabur dengan Sendok dari Penjara Israel Kembali Didakwa

"Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan jadi kriteria minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 4 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan dengan status PPKM Level 2.

Luhut menyebutkan bahwa wilayah aglomerasi di Jabodetabek saat ini belum berhasil turun level karena belum mencapai target vaksinasi Covid-19.

"Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Bekasi masih kekurangan vaksinasi level 3 sehingga kami akan melakukan task force untuk ini. Jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam minggu-minggu ke depan. Setelah ini akan kita matangkan mengenai pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Stepanus Robin, Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang Oknum di KPK untuk Amankan OTT dan Kasus Suap

Sementara itu, untuk wilayah aglomerasi Semarang Raya dan Solo Raya sudah berada pada PPKM Level 2.

Sedangkan untuk wilayah Bandung Raya, Malang Raya dan Surabaya Raya masih berada pada status PPKM Level 3.

Alasannya karena cakupan vaksinasi belum mencapai target untuk turun level, meski telah memenuhi syarat indikator WHO terkait penurunan level.

"Terdapat 3 kabupaten/kota non aglomerasi yang dapat turun ke level 2, yakni Kota Cirebon, Banjar, dan Madiun," katanya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online Oktober 2021 untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Menurut Luhut, pemerintah sebelumnya telah memasukkan indikator cakupan vaksinasi Covid-19 dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun dalam syarat tambahan untuk bisa turun dari level 3 ke level 2 adalah jumlah cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi Covid-19 untuk lansia harus mencapai 40 persen

Lalu, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari level 2 ke level 1.

Luhut berpendapat bahwa syarat-syarat tersebut dinilai mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Jawa-Bali secara signifikan.

Baca Juga: Lesti Kejora Ungkap Sikap Rizky Billar Setelah Menikah: Kakak tuh Orangnya Gedebak-gedebuk

"Dan levelnya berubah sangat dipengaruhi oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia," ujarnya.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler