Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ferdinand Hutahaean: Cocok Ini Jadi Wapres 2024!

9 Oktober 2021, 07:12 WIB
Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan kembali ditunjuk Jokowi untuk memimpin proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. /Instagram @luhut.pandjaitan

PR DEPOK - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengomentari ditunjuknya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Ferdinand Hutahaean nampak setuju dengan keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Ferdinand, hanya orang yang berprestasi yang diberikan beban kerja dan tanggung jawab yang lebih banyak.

Baca Juga: Benarkah Hasil Tes Covid-19 akan Positif Bila Sedang Alami Flu? Begini Faktanya

"Hanya orang berprestasi yang diberi beban kerja dan tanggung jawab lebih banyak..!!" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Tak hanya itu, mantan kader Partai Demokrat itu bahkan beranggapan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan cocok untuk menjadi Wakil Presiden RI 2024.

"Cocok ini pak Luhut jadi Wapres 2024..!" katanya melanjutkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah dan Ibu Hamil Cair Oktober 2021, Cek Cara Daftar Online Lewat HP

Diberitakan sebelumnya, Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan dipilih Presiden Jokowi untuk memimpin proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ia kembali mendapatkan tugas dari Jokowi yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden RI.

Perpres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dipimpin oleh Menko Marvest.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian terkandung dalam Pasal 3A Ayat (1) Perpres tersebut.

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dipimpin oleh Luhut ini memiliki dua tugas utama, sebagaimana tercantum di Pasal 31 Ayat (2).

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pujian Genius ke Jokowi Tak Masuk Akal, Ferdinand: Wajarhlah, Orang Tidak Punya Akal!

Tugas pertama adalah menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil dalam mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.

Selain itu, tugas kedua adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Jadwal Sinema Spesial Trans TV Hari Sabtu, 9 Oktober 2021: Cody the Robosapien dan Enter the Warrior's Gate

Untuk tugas yang kedua ini meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler