Rilis Pedoman Penyelenggaraaan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Menag Yaqut: Dilarang Pawai atau Arak-arakan

9 Oktober 2021, 07:35 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas. /Instagram @gusyaqut/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE tahun 2021 dan telah ditandatangani pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan bahwa pedoman ini dikeluarkan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk melaksanakan peringatan hari besar keagamaan.

Baca Juga: 5 Pemain yang Paling Sering Masuk Nominasi 30 Besar Ballon d’Or, Mulai dari Sergio Aguero hingga Lionel Messi

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” tutur Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta.

Menag Yaqut menilai bahwa pedoman penyelenggaraan ini sudah diatur dengan menimbang kondisi atau status daerah terkait pandemi Covid-19.

Contoh untuk daerah dengan level 2 dan level 1 peringatan hari besar keagamaan tetap boleh dilakukan tatap muka dengan catatan tetap menaati protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Inggris vs Andorra, Stadion Pertandingan Diterpa Kebakaran Hebat

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tuturnya.

Penyelenggara kegiatan nantinya disarankan Menag Yaqut untuk menghadirkan layanan QR Code PeduliLindungi.

Peserta kegiatan juga disarankan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi ketika berada di rumah ibadat dan tempat lain yang dipakai untuk melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagaman.

“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” ujarnya.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ferdinand Hutahaean: Cocok Ini Jadi Wapres 2024!

Adapun Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring.

3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:

Baca Juga: Benarkah Hasil Tes Covid-19 akan Positif Bila Sedang Alami Flu? Begini Faktanya

a. Dilaksanakan di ruang terbuka;

b. Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushalla, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang;

c. Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar; dan

d. Pelaksanaan kegiatan dan peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Apa Itu Meterai Elektronik atau E-Meterai? Simak Penjelasan Berikut

4. Penyelenggara Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

Baca Juga: Densus 88 Belum Juga Ditugaskan Hadapi KKB Papua, Fadli: Contoh Bahwa yang Sering Dijadikan Sasaran adalah...

d. Menyediakan cadangan masker medis;

e. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

f. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

g. Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Buta Mata dan Hati Minta Densus 88 Dibubarkan, Husin Shihab: Siapa yang Akan Buru Teroris?

h. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

i. Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan;

j. Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

k. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Sering Merasa Kelelahan? Cobalah 5 Cara Ini untuk Mengatasinya

1) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Besar Keagamaan wajib:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

Baca Juga: Kapan Insentif Survei Kartu Prakerja Cair? Simak Bocoran Waktunya Berikut ini

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

Baca Juga: Formula E Batal Digelar di Monas, Wagub DKI Bantah karena Unsur Politik: Gak Ada

g. Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;

h. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;

i. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

j. Warga berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.

Baca Juga: Kritik Fadli Zon Usul Bubarkan Densus 88, Anggota Kompolnas: Berbahaya jika Anggota Dewan Dukung Narasi Itu

7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler