KPK Panggil Saksi Azis Syamsuddin dan Telusuri Transaksi Perbankan Terkait Kasus Suap

9 Oktober 2021, 12:05 WIB
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).

Sejauh ini KPK telah memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Asiz Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Ketiga orang saksi tersangka Azis Syamsuddin yaitu, Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Nete Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sudah dijadwalkan pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: AS akan Melakukan Delegasi Tingkat Tinggi dengan Taliban Pertama Kalinya Sejak Penarikan Pasukan

KPK selanjutnya menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Ali Fikri, penyidik KPK mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Baca Juga: Ketua HAM Filipina Pendukung Keadilan Kejahatan Kemanusiaan yang Kerap Bersitegang dengan Duterte Meninggal

Dari ketiga saksi, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, Nete Emilia tidak memenuhi panggilan, jadi KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Sebagai informasi, KPK pada Sabtu, 25 September 2021 telah mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baca Juga: Soimah Akui Menjual Semua Barang Berharga yang Bernilai Miliaran, Alami Kesulitan Ekonomi?

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca Juga: Resmi Dipolisikan oleh KPI, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler