Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Siap Bentuk Partai Politik

15 Oktober 2021, 21:05 WIB
Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK beberapa waktu lalu menyampaikan akan mendirikan parpol baru. /ANTARA

PR DEPOK - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang dikabarkan sedang berencana untuk membentuk partai politik.

Menurut Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha, rencana mantan pegawai Komisi KPK Rasamala Aritonang untuk membentuk partai politik terus dimatangkan.

"Ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kami matangkan di internal," kata Moch Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 15 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soroti RUU Ibu Kota Negara, Mardani Ali: Melanjutkan Proyek Mahal Saat Pandemi Amat Keliru

Menurut Praswad, IM57+ Institute berharap terdapat konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik terkait ide pembentukan parpol.

Terkait upaya tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menemui sejumlah tokoh partai politik.

"Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan merencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Sementara itu, Rasamala mengungkap niatnya untuk membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

"Benar, ya kepikiran kalau mau bikin perubahan yang punya 'impact' (dampak) besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," ucap Rasamala di Jakarta, pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Terungkap Alasan Baim Wong Hardik Kakek Suhud: Saya Tidak Suka Orang Cerita Kelemahan untuk Dapatkan Uang

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tersebut menilai, publik banyak yang mengkritik parpol.

Jadi, ia melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas dan akuntabel.

Ia memang mengaku tidak mudah membentuk parpol karena syaratnya yang rumit.

Meski demikian, rencana tersebut menurutnya layak dicoba untuk perubahan dan kemajuan Indonesia.

Adapun nama parpol yang akan dibentuknya adalah Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki.

Sebagai informasi, IM57+ Institute dideklarasikan oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Geoffrey Castillion Diragukan Main Saat Bersua Bhayangkara, Robert Alberts: Kami Masih Memantau

IM57+ Institute dibentuk agar menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Pada prinsipnya, IM57+ Institute akan mengakomodir aspirasi anggota terkait ide pembentukan parpol tersebut.

Melalui IM57+ Institute, dialektika akan terus dibangun dan akan mengakomodasi aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler