Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap, Eks Bupati Kutai Kartanegara: Ia Serahkan Amplop Coklat

18 Oktober 2021, 17:10 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah). /Antara/Benardy Ferdiansyah

PR DEPOK - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membeberkan sejumlah fakta terkait peran eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam dugaan kasus suap.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021, Rita Widyasari menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin membawa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).

"Pernah pada bulan September 2020, Bang Azis (Azis Syamsuddin )ke Tangerang untuk membahas Rapim (Rapat Pimpinan) Golkar karena mau ada pergantian Ketua Golkar Kaltim dan beliau menyampaikan juga mau memperkenalkan Robin untuk bantu-bantu kasus PK di Mahkamah Agung," kata Rita seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ditanya Tentang Siapa Pemenang Ballon d'Or, Zinedine Zidane: Dia Adalah Pemain yang Luar Biasa

Ia lantas menjelaskan bahwa dirinya dengan Azis Syamsuddin memang berkenalan baik.

"Saya kenal Pak Azis dengan baik, beliau teman sahabat saya, suami kakak saya yang sudah saya kenal sejak di KNPI dan Golkar, beliau alumni KNPI, di Golkar beliau teman saya, lalu kalau ada beliau ketuanya saya bendahara," ujar Rita.

Sementara itu, terkait kasus yang menjerat dirinya, ia akui bahwa Azis Syamsuddin telah mengetahui hal tersebut.

Pasalnya, Azis Syamsuddin memiliki kantor pengacara Syam, bahkan Azis Syamsuddin turut mengurus perkara hukum Rita sebelumnya.

Baca Juga: Buntut Peristiwa Bendera Merah Putih Tak Dikibarkan di Piala Thomas, Menpora Bentuk Tim Khusus

Menurut Rita, saat itu, Azis Syamsuddin dan Robin datang bertemu dengannya di Lapas Tangerang.

Rita awalnya kaget ada penyidik KPK yang bisa menemuinya di lapas, tetapi karena yang membawa adalah Azis Syamsuddin sebagai orang yang ia percaya, ia pun mau mengikuti persyaratan yang diminta.

"Karena yang membawa orang terpercaya dan saat itu juga saya dalam proses PK yang sampai saat Pak Azis dan Pak Robin datang nomor PK-nya tidak keluar. Akan tetapi, tidak lama setelah bertemu nomor PK-nya keluar," kata Rita.

Baca Juga: Link Live Streaming Porto vs AC Milan di Liga Champions Rabu, 20 Oktober 2021 Pukul 2.00 WIB

Namun, hasilnya PK Rita pada bulan Juni 2021 ditolak MA sehingga yang bersangkutan harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.

Meski demikian, ia awalnya sama sekali tidak mengetahui motif Azis Syamsuddin dan Robin datang berkunjung.

"Awalnya saya kurang tahu apa kepentinganya karena baru pertama kali ketemu Pak Robin, lalu beliau menunjukkan ID card. Pak Azis mengatakan bahwa Pak Robin mau bantu terkait dengan PK. Saat itu Pak Azis juga menyerahkan amplop coklat kepada Pak Robin, saya tidak tahu itu amplop apa," kata Rita.

Seminggu setelah datang bersama Azis, Robin kembali datang dengan Maskur Husain ke Lapas Tangerang.

Baca Juga: Toko Roti di Beijing Luncurkan Tantangan Membuat Gulali di Serial Squid Game

"Beliau berdua bilang akan membantu PK saya dan bisa mengembalikan 19 aset saya dengan syarat membayar lawyer fee Rp10 miliar dan saya harus mengganti pengacara lama saya. Saya percaya karena mereka menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah ditangani, katanya pernah bantu di Kalimantan Timur kasusnya bisa hilang," ujar Rita.

Atas tawaran tersebut, Rita megaku sepakat untuk memberhentikan pengacara lamanya bernama Sugeng dan membuat surat kuasa baru kepada Maskur Husain sekaligus membuat satu surat terkait dengan pengembalian 19 aset miliknya.

"Rp10 miliar menurut Pak Maskur sudah murah karena ada Pak Robin sebagai penyidik," ucap Rita.

Baca Juga: Indonesia Tidak Kibarkan Merah Putih Saat Juarai Thomas Cup, Gus Umar: Menpora Kerjanya Selama Ini Apa?

Sebagai informasi, Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut telah menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler