BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Kartu Digital, Berikut Deretan Manfaat yang Bisa Didapatkan

21 Oktober 2021, 15:50 WIB
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Dok BPJS/

PR DEPOK – Belum lama ini BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan layanan kartu digital atau kartu elektronik yang ditujukan bagi anggotanya.

Selain memiliki bentuk yang kekinian, praktis, dan aman, kartu digital BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mendukung kemudahan pekerja dalam menikmati manfaat dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan saat menggunakan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Maverick Vinales Siap Comeback di MotoGP Emilia Romagna Usai Masa Berkabung Berakhir

1. Mempermudah para pekerja di Indonesia dalam menerima manfaat dan layanan program BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mudah diakses melalui aplikasi mobile BPJSTKU, SIPP online, dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sangat aman dengan adanya QR Code yang dapat menampilkan data peserta.

Baca Juga: Al Fatih Dinilai Kurang Pas Disandingkan dengan Soekarno, Fahri Hamzah: Jangan Sepihak, Turkinya Mau Gak?

4. Kartu digital bisa digunakan untuk 4 program meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

5. Kartu digital akan langsung dikirim melalui email peserta setelah terdaftar atau melalui aplikasi BPJSTKU. Jadi tidak perlu ke kantor cabang.

Adapun cara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Leader UN1TY Akui Pernah Tak Masuk Sekolah Berbulan-bulan: Jangan Ditiru Ya, Bukan Suatu Kebanggaan

2. Pada pojok kanan atas, pilih menu ‘Daftarkan Saya’.

3. Akan ada tiga pilihan, pilih ‘Individu (Pekerja BPU)’.

4. Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran, dan pembayaran.

5. Bila registrasi selesai, proses pendaftaran online selesai.

Baca Juga: BEM SI Teriakkan 'Mundur Jokowi' saat Unjuk Rasa, Mustofa: Ini Bisa Dipakai Alasan Aparat Tangkap Pelaku Makar

6. Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Kemudian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran yaitu:

1. Bagi peserta individu (bukan penerima upah)

2. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Utarakan 12 Tuntutan kepada Presiden Jokowi, Aliansi BEM SI Minta Firli Bahuri Dipecat dari KPK

3. Salinan KTP.

4. Salinan KK/Kartu Keluarga.

5. Pas foto warna 2x3 sebanyak 1 lembar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler