Indonesia Tak Termasuk 43 Negara yang Kecam China atas Perlakuan ke Muslim Uighur, FZ: Harusnya Ikut Mengecam

24 Oktober 2021, 06:40 WIB
Fadli Zon mengomentari sikap Indonesia yang tidak termasuk salah satu negara yang mengecam perlakuan China ke Muslim Uighur. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, turut mengomentari soal tidak termasuknya Indonesia ke dalam daftar 43 negara anggota PBB yang mengecam perlakuan China terhadap Muslim Uighur.

Fadli Zon menyoroti sikap Indonesia yang tidak menjadi salah satu dari 43 negara yang menyatakan mengecam perlakuan China ke Muslim Uighur.

Menurut Fadli Zon, seharusnya Indonesia turut mengecam perlakuan negara tirai bambu itu kepada kaum minoritas Muslim Uighur.

Baca Juga: Menag Yaqut Klaim Kemenag Hadiah untuk NU dan Bukan Umat Islam Umum, Mustofa: Negara Kita, tuk Semua Golongan

"Harusnya Indonesia ikut mengecam perlakuan China thd minoritas Uighur," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Bukan tanpa alasan, Anggota DPR RI itu menilai perlakuan China ke Muslim Uighur sudah termasuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.

"Jelas pelanggaran HAM," katanya melanjutkan.

Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 23 Oktober 2021: 105.295 Positif, 102.998 Sembuh, 2.146 Meninggal

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 40 negara mengecam aksi China dalam memperlakukan kaum minoritas Muslim Uighur.

Sebanyak 43 negara di PBB mengecam perlakuan China yang diduga telah menyiksa dan menindas Muslim Uighur dan kaum minoritas lain di Xinjiang.

Negara-negara PBB ini menandatangani pernyataan yang mengkritik China pada Kamis, 21 Oktober 2021 waktu setempat.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Emilia Romagna: Bagnaia Pole Position, Quartararo ke-15, Rossi?

Pernyataan yang ditandatangani itu menyoal keprihatinan terhadap keberadaan kamp-kamp yang diduga telah mengurung lebih dari satu juta orang.

Isi pernyataan tersebut lantas dibacakan oleh Duta Besar Prancis untuk PBB, Nicolas De Riviere pada pertemuan Komite Hak Asasi Manusia Majelis Umum.

"Kami menyerukan China untuk mengizinkan akses segera, bermakna, dan tak terbatas ke Xinjiang bagi pengamat independen, termasuk Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan departemennya," ujar Dubes Prancis, seperti dikutip dari Aljazeera.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ungkap Alasannya Menikah dengan Vincent Verhaag: Dia Lihat Aku Jatuh sampai Buka Hati Lagi

Namun, dari 43 negara PBB yang mengecam perlakuan China itu, Indonesia tak termasuk di dalamnya.

43 negara PBB yang ikut menandatangani pernyataan yang mengecam perlakuan China adalah Albania, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Eswatini, Finlandia, Jerman, Honduras, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kepulauan Marshall, Monako, Montenegro, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Makedonia Utara, Norwegia, Palau, Polandia, Portugal, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Turki, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Prancis.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler