Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat-Laut-Udara, Termasuk untuk Anak Usia Di Bawah 12 Tahun

26 Oktober 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi bandara. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

PR DEPOK – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus memperbarui syarat bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Syarat perjalanan darat, laut, udara tersebut memang diatur secara berkala guna memantau mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Menyusul pandemi Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pemerintah pun telah memperbarui syarat perjalanan tersebut.

Baca Juga: Pererat Hubungan, Rusia dan China Adakan Patroli Laut Bersama di Samudera Pasifik Barat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Berikut ini syarat terbaru perjalanan darat, laut udara kecuali untuk daerah perintis.

Baca Juga: Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun

1. Syarat-syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Segera Login di www.prakerja.go.id untuk Mendaftar

2. Syarat-syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Untuk syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, terdapat 3 opsi yang dapat dipilih, antara lain:

Baca Juga: Meski Jenderal Min Aung Hlaing Dihina, Myanmar Siap Berkomitmen pada Rencana Perdamaian ASEAN

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

-  Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan atau

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Gegara Baterai, Truk Sampah di Inggris Alami Kebakaran Cukup Hebat

5. Untuk syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4:

- Dibuktikan dengan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),

- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

Baca Juga: Mantan Perwira Intelijen Arab Saudi Tuding Putra Mahkota Mohammed bin Salman Psikopat Tanpa Empati

- Anak usia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 25 Oktober 2021: 105.308 Positif, 103.018 Sembuh, 2.146 Meninggal

7. Kapasitas penumpang untuk transportasi udara, dapat lebih dari 70 persen, tetapi penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

8. Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen pada daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

9. Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, level 3 70 persen, dan 100 persen untuk level 1 dan 2 .

Baca Juga: Eks Wakil Direktur Mossad Bantah Klaim Turki Soal Penangkapan 15 Orang Jaringan Mata-mata Israel

Sementara itu, kapasitas penumpang kereta api antar kota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, sedangkan maksimal 32 persen untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.

10. Protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain:

- Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Baca Juga: James Michael Tyler, Pemeran Gunther di Serial Friends Meninggal Dunia Usai Lawan Kanker Prostat

- Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler