PR DEPOK - Cara mudah mengubah data pada Kartu Identitas Anak, berikut syarat-syarat yang diperlukan akan diulas dalam artikel ini.
Kartu Identitas Anak (KIA) ini berlaku pada anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
Jika terdapat kesalahan pada KIA karena kesalahan cetak atau karena kesalahan input data, maka masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan revisi.
Untuk mendapatkan KIA sangatlah mudah, begitu juga dalam hal mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mudah ubah data pada KIA.
Sebelum revisi data, sebaiknya orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:
Baca Juga: Ditanya tentang Sosok yang Berpeluang Jadi Pemenang Ballon d'Or 2021, Ini Jawaban Luis Suarez
1. Cermati letak kesalahan pada KIA.
2. Jika sudah ditemukan, cocokkan dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran.
Berikut dokumen-dokumen syarat yang diperlukan saat lakukan revisi pada KIA:
1. Fotokopi kartu keluarga
Baca Juga: Partai Demokrat Kembali Berduka, Mantan Mensesneg Era SBY Meninggal Dunia
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi KTP kedua orang tua
4. KIA lama yang akan direvisi
5. Anak usia 5 tahun ke atas
6. Fotokopi kartu keluarga
7. Fotokopi akta kelahiran
8. Fotokopi KTP kedua orang tua
9. KIA lama yang akan direvisi
10. Pas foto 3x4 dua lembar
Langkah-langkah revisi KIA:
1. Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
2. Ambil nomor antrean.
3. Di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa.
4. Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.
5. Jika sudah, petugas akan memberikan KIA secara langsung.
Demikian cara ubah data pada KIA berikut syarat dokumen yang diperlukan.***