Terungkap, Saksi Sebut Laskar FPI Dibuntuti atas Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya, FZ: Ini Kejahatan Serius

28 Oktober 2021, 10:40 WIB
Fadli Zon mengomentari pengakuan saksi yang diperintah Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk membuntuti Laskar FPI. /Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon, turut menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Fadli Zon menyoroti dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Menurut Fadli Zon, kasus dugaan unlawful killing ini adalah kejahatan yang serius.

Baca Juga: Kenakan Baju Adat Melayu di Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Nadiem Makarim: Hari Kemenangan Bagi Generasi Muda

Ia menuturkan, membunuh 6 WNI yang tak berdosa merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.

"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan agar bisa membersihkan nama Polri, termasuk sosok yang memerintahkan 'pembantaian' tersebut.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi Peserta yang Lolos Seleksi

Menurut Fadli Zon, orang yang berada di balik pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI itu harus dihukum dengan maksimal.

"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal," tuturnya melanjutkan.

Cuitan Fadli Zon. Tangkap layar Twitter @fadlizon

Diberitakan sebelumnya, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap bahwa sosok yang memerintahkan pembuntutan kepada rombongan Habib Rizieq Syihab adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sir Alex Ferguson Ungkap Pelatih Pilihannya untuk Gantikan Posisi Ole Gunnar Solskjaer di Manchester United

Saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Toni Suhendar itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuannya, ia turut diperintahkan untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq.

Ketika ditanya oleh jaksa terkait sosok yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab bahwa sosok tersebut adalah Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Ada BLT Rp2,4 Juta untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas, Berikut Syarat dan Cara Daftar Online Lewat HP

Ia menuturkan, perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.

Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait adanya rencana menggerakan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap Surat Panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Toni Suhendar mengatakan ada 7 anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Komunitas dan Aliansi Mahasiswa Akan Serbu Istana Respons 7 Tahun Pemerintahan Jokowi

Ia dan polisi lainnnya membuntuti rombongan HRS dengan menggunakan tiga mobil.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler