PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon, turut menanggapi jalannya persidangan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Fadli Zon menyoroti dugaan bahwa pembuntutan terhadap anggota Laskar FPI diperintahkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Menurut Fadli Zon, kasus dugaan unlawful killing ini adalah kejahatan yang serius.
Ia menuturkan, membunuh 6 WNI yang tak berdosa merupakan kejahatan HAM yang luar biasa.
"Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyarankan agar kasus ini dibuka secara transparan agar bisa membersihkan nama Polri, termasuk sosok yang memerintahkan 'pembantaian' tersebut.
Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22 bagi Peserta yang Lolos Seleksi
Menurut Fadli Zon, orang yang berada di balik pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI itu harus dihukum dengan maksimal.
"Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Org itu harus dihukum maksimal," tuturnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, saksi dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan unlawful killing KM 50 mengungkap bahwa sosok yang memerintahkan pembuntutan kepada rombongan Habib Rizieq Syihab adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Toni Suhendar itu merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuannya, ia turut diperintahkan untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Habib Rizieq.
Ketika ditanya oleh jaksa terkait sosok yang memerintahkan penyidikan dan penyelidikan, Toni menjawab bahwa sosok tersebut adalah Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Ia menuturkan, perintah dari Dirkrimum Polda Metro Jaya itu tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil Patroli Cyber terkait adanya rencana menggerakan jutaan masa PA 212 untuk menggeruduk Polda Metro Jaya sebagai respons terhadap Surat Panggilan kedua terhadap Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Toni Suhendar mengatakan ada 7 anggota kepolisian yang turut mendapatkan mandat untuk membuntuti laskar pengawal Habib Rizieq tersebut.
Ia dan polisi lainnnya membuntuti rombongan HRS dengan menggunakan tiga mobil.***