Ada Surat Tugas kepada Tersangka Pembunuhan 6 Laskar FPI, Ali Syarief: Artinya Pelanggaran HAM Berat

1 November 2021, 07:34 WIB
Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief, kembali mengomentari kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali Syarief menyoroti adanya surat tugas yang diberikan kepada para tersangka pembunuhan 6 Laskar FPI.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Baca Juga: Dilanda Krisis Pangan, Kim Jong Un Minta Warga Korea Utara Konsumsi Angsa Hitam?

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Menurutnya, surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komnas HAM dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.

Ia lantas menilai bahwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 1 November 2021: Pisces, Mungkin Ada Perselisihan hingga Perpisahan

"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya.  Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat," katanya melanjutkan.

Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief

Diberitakan sebelumnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan unlawful killing, Aipda Toni Suhendar, mengatakan bahwa ada surat perintah yang dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Toni Suhendar menuturkan, ia beserta enam orang lainnya diperintahkan untuk membuntuti rombongan Habib Rizieq.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 1 November 2021: Jangan Lambat, Atur Waktumu!

Surat perintah tersebut tertulis dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 05 Desember 2020 mengenai melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.

Dalam rangka menjalankan surat perintah tersebut, tersangka Briptu Fikri Ramadhan, bersama tersangka Ipda Yusmin Ohorello, membentuk tim yang beranggotakan keduanya dan lima personil Resmob lainnya.

Tujuh orang anggota Resmob ini, termasuk saksi Toni Suhendar, dibagi ke dalam tiga regu yang sudah turun ke lapangan sejak 5 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 1 November 2021: Leo Bukan Waktu yang Tepat untuk Memulai Hubungan Baru

Mereka mengawasi semua kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq, hingga membuntutinya pada 6 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, 10 kendaraan rombongan Habib Rizieq dibuntuti oleh tiga regu Resmob tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler