PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut mengomentari pernyataan dr. Eva tentang hukuman bagi terdakwa kasus unlawful killing di KM 50 terhadap anggota Laskar FPI.
Refly Harun menyoroti pernyataan dr. Eva yang mengatakan bahwa terdakwa pembunuh 6 Laskar FPI itu sekejam PKI dan pantas untuk dihukum mati.
Mendengar aspirasi dari dr. Eva tentang hukuman mati bagi terdakwa kasus unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI, Refly Harun menilai pendapat tersebut sah-sah saja.
"Sah-sah saja ya, karena ini menyangkut sebuah kejadian yang sekarang memang sedang disidangkan dan kita sedang menunggu, kira-kira apa hukuman yang akan dijatuhkan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Sang pakar hukum pun menunggu keputusan yang nantinya akan dijatuhkan terhadap para terdakwa, terutama Briptu Fikri Ramadhan.
Pasalnya, kata Refly, menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Briptu Fikri jelas-jelas menembak saat keadaan sedang tidak mencekam.
"Karena untuk Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan dakwaan, jelas dia menembak ketika situasi sudah normal," tuturnya menerangkan.
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Briptu Fikri menembak M Reza dan Suci Khadavi ketika sebelumnya dua anggota Laskar FPI telah ditembak hingga tewas oleh Ipda Elwira Priadi Z (almarhum).