Namun, tembakan Briptu Fikri Ramadhan itu dilepaskan saat keadaan sudah kembali tenang usai Ipda Elwira menembak 2 anggota Laskar FPI.
Baca Juga: Niat Maju sebagai Calon Presiden RI 2024, Farhat Abbas: Menuju Indonesia Berdaulat
Oleh karena itu, diduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dalam menembak, dan bukan dalam rangka membela diri atau melumpuhkan.
Sementara itu, terkait dengan hukuman mati yang disinggung oleh dr. Eva, Refly Harun menilai ada tiga hal yang harus diperhatikan.
"Pertama bahwa dakwaannya itu tidak masuk pasal hukuman mati tapi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Bahkan, lebih rendah lagi subsidernya lagi penganiayaan, hukuman maksimalnya cuma '15 tahun'," tuturnya.
"Yang kedua, kita tidak tahu apakah benar skenario atau dakwaan ini apa adanya seperti itu, mengingat kasus ini seperti gelap, penuh dengan misteri, penuh dengan kabut," ujar sang pakar hukum menjelaskan.
Tak heran, lanjut Refly, jika pihak Habib Rizieq dan keluarga korban menolak persidangan terhadap kasus unlawful killing ini.
Pasalnya, mereka menilai persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara untuk menutupi hal yang sebenarnya.
Baca Juga: Gedung Putih Klarifikasi Ungkapan Joe Biden yang Siap Bantu Taiwan jika China Mulai Menyerang