KPK Didesak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E karena Menyalahi Prosedur, Begini Kata Pakar Hukum

13 November 2021, 09:04 WIB
KPK tengah melakukan penyelidikan soal dugaan kasus korupsi Formula E. /Instagram.com/@official.kpk

PR BOGOR - Belakangan ini publik banyak membicarakan soal dugaan korupsi pada ajang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Setelah mencuatnya kabar atas dugaan korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melalukan penyelidikan.

Namun penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut mendapat beragam komentar.

Salah satu yang memberikan komentarnya yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Baca Juga: Jokowi Jajal Sirkuit Mandalika dengan Motor, Sindiran Fadli Zon: Kapan ke Sintang, Banjir 3 Minggu Belum Surut

Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E tersebut.

Margarito Kamis kemudian membeberkan alasan mengapa penyelidikan tersebut harus dihentikan.

Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Formula E itu, dikarenakan tidak adanya dugaan pidana.

"Hal yang standar adalah dugaan pidananya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," ujar Margarito sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Jirisan Episode 7, Penjaga Hutan Harus Berjuang Melawan Kebakaran di Gunung Jiri

Lebih lanjut Margarito mengatakan bahwa KPK telah menyalahi prosedur dalam penentuan dugaan pidana.

"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana," katanya.

"Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," lanjutnya.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor, Berlaku hingga 14 November 2021

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sempat mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ini akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali.

Terkait adanya dugaan kasus korupsi tersebut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur sebelumnya memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Jokowi Sedih 'Dikerdilkan' di Negara Sendiri, Rizal Ramli: Rakyat Sudah Kenyang dengan Janji Palsu

Hal ini diungkapkan Guntur Romli dalam cuitan di akun media sosialnya terkait pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berpotensi melanggar aturan.

Guntur Romli ikut menyoroti Formula E yang dinilai ada unsur pidana tindakan korupsi di dalamnya.

Menurutnya, bukti yang telah dipaparkan oleh PSI adalah bukti kuat soal dugaan korupsi Formula E.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler