Mahfud MD Imbau Penerima Hibah Tanah BLBI Tidak Telantarkan Aset: Segera Garap Sesuai dengan Tujuannya

25 November 2021, 19:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD minta penerima tanah hibah eks BLBI tak terlantarkan aset. /Dok. setkab.go.id

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengimbau para penerima hibah eks aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tidak menelantarkan aset tanahnya.

Mahfud MD menuturkan agar para penerima hibah tanah eks aset BLBI dapat menggunakan tanah dan memaksimalkan aset-aset yang telah diberikan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kepada yang mendapat hibah, tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya. Jangan sampai telantar,” ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 25 November 2021.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces untuk 26 November 2021

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan eks aset BLBI sebagai hibah kepada Pemkot Bogor dan tujuh kementerian lainnya.

Adapun jumlah hibah eks aset BLBI yang diberikan senilai Rp492,2 miliar dengan luas tanah mencapai 426.605 meter persegi.

Untuk tujuh kementerian atau lembaga yang mendapatkan hibah yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Alasan Faisal Murka ke Doddy Sudrajat: usai Minta Surat tuk Cairkan Asuransi, Kini Mau Perwalian Gala Sky Juga

Dalam penggunaan aset hibah eks BLBI tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Fungsi itu menyatakan bahwa tanah itu harus digunakan untuk kepentingan pelayanan publik seperti fasilitas umum, pembuatan kantor, dan lahan produktif publik lainnya.

“Jadi, tidak boleh tanah itu dikuasai secara semena-mena, atau dimiliki secara sah tetapi tidak berfungsi seperti (misalnya) dimiliki oleh negara tetapi tidak difungsikan,” ujar Menkopolhukam.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Dapat Uang Asuransi 500 Juta Lebih, Faisal Sebut Doddy Sempat Tak Jujur: Dia Bilang 30 Juta

Sementara itu, rencana Wali Kota Bogor terhadap pengelolaan aset tanah eks BLBI akan melakukan pembangunan ibu kota baru Kota Bogor.

Hal tersebut karena Kota Bogor mendapatkan aset hibah tanah eks BLBI seluas 10,3 hektar dengan nilai mencapau Rp345,7 miliar.

Tak hanya itu, Bima Arya selaku Wali Kota Bogor akan membangun gedung perkantoran, kantor pelayanan, masjid, gedung serbaguna, lapangan olahraga, dan plaza.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler