UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Prof Emil Salim: Kritis Terhadap Pemerintahan Tidak Perlu...

27 November 2021, 12:18 WIB
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Prof Emil Salim menyatakan kritis pada pemerintahan harus seperti ini. /Twitter @Emilsalim2010/

PR DEPOK – Prof Emil Salim selaku akademisi dan mantan Menteri Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara era Presiden Soeharto memberikan pendapatnya perihal UU Cipta Kerja yang ditangguhkan oleh MK.

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1954.

Hal tersebut diungkapkan oleh majelis Hakim MK sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 27 November 2021.

Baca Juga: Heran dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Tifatul Sembiring: dari Awal Banyak yang Kritik tapi Gak Digubris

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan jika Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK.

Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.

Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, dipastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...

Tak hanya itu, MK menjelaskan jika pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.

Larangan untuk meneribitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Hal tersebut membuat Prof Emil Salim berpikiran bahwa seharusnya pemerintah tidak perlu menganggap para pihak yang melakukan kritisi atau korektif terhadap pemerintah sebagai bentuk upaya melawan atau anti pemerintah.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler The Red Sleeve Episode 6, Deok Im Diusir dari Istana Timur

Prof Emil Salim mengemukakan jika sikap koreksi atau kritisi terhadap pemerintah merupakan bentuk positif guna memperbaiki jalannya pemerintah.

“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai “melawan”/“anti-Pemerintah” tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah,” ujar Prof Emil Salim dalam Twitter @emilsalim2010 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 27 November 2021.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News Twitter @emilsalim2010

Tags

Terkini

Terpopuler