DPR Ingin Revisi UU Ciptaker dan PPP Dapat Dilakukan Bersamaan karena Alasan Ini

30 November 2021, 06:40 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. /dpr.go.id

PR DEPOK - Firman Soebagyo selaku anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan rencana terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) akan dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami harapkan seperti itu (revisi UU PPP dan UU Cipta Kerja berjalan beriringan) karena ini kebutuhan,” kata Firman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Dampak Berlakunya UU HPP

Firman bahwa hal tersebut dilakukan terkait usulannya merevisi UU Nomor 12/2011 untuk memasukkan fase Omnibus Law pasca-putusan MK terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan rencana pemerintah untuk merevisi materi yang ada dalam UU Ciptaker.

Pascapandemi Covid-19, Indonesia harus mempersiapkan diri agar tidak tertinggal dengan negara-negara lain.

Menurut Firman, jika Indonesia tertinggal dari negara lain, maka pertumbuhan ekonomi akan menurun serta banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 30 November 2021: Aquarius Beberapa Konflik Kemungkinan akan Terjadi Hari Ini

“Jadi harus kerja cepat, saling berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal (dalam UU Ciptaker) dan DPR merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Firman.

Firman menargetkan kedua UU tersebut dapat segera selesai direvisi pada tahun 2022 mendatang.

Sehingga dapat segera diimplementasikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

Firman menilai UU Ciptakar dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari musibah pandemi Covid-19, karena negara-negara lain sudah membuka “pintu masuk” serta mempermudah investasi.

Baca Juga: Arie Untung Ungkap Mimpi yang Dialami Ameer Azzikra Sebelum Meninggal Dunia: Bertemu Rasulullah

Diketahui, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

“Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

Revisi UU Cipta Kerja yang dilakukan terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, serta pengupahan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler