Dosen Unsri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumsel Terkait Kasus Pelecehan Seksual

7 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi - Dosen Unsri resmi ditahan Polda Sumsel. /Pexels/Kindel Media

PR DEPOK - Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) pada akhirnya melakukan penahan terhadap oknum dosen (Unsri) Universitas Sriwijaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswinya.

Kombes Pol Hisar Siallagan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengatakan bahwa tersangka yang berinisial AR (34) yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Hisar seperti diktuip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Desember 2021

Hisar menuturkan bahwa penahanan tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang telah ia lakukan kepada mahasiswanya yang berinisial DR (22).

Selanjutnya, dikarenakan proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain DR, akan ada mahasiswi lain yang juga dilecehkan oleh tersangka.

“Jadi jelasnya, tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan,” kata Hisar.

Baca Juga: Pangeran Qatar Inginkan Zinedine Zidane dan Arsene Wenger Bersatu di PSG

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mendapatkan cukup bukti dari beberapa keterangan yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Setelah proses administrasi penahanan selesai, barulah tersangka dibawa keluar oleh tim penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Terlihat tersangka AR menggunakan kemeja putih tampak menutupi mukanya dengan menggunakan jaket yang berwarna biru tua untuk menghindari sorotan kamera dari awak media.

Baca Juga: Faisal Ungkap Sang Istri dan Dirinya Masih Menangisi Orangtua Gala, Ibu Bibi Ardiansyah: Hampir Setiap Hari

Dalam kasus perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, serta pakaian luar korban berwarna merah muda.

Akibat kasus pelecehan seksual yang ia perbuat, tersangka dijatuhi pasal berlapis yang disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

Serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler