Aturan PPKM Tahun Baru 2022 untuk Sektor Wisata dan Pusat Perbelanjaan Sesuai Imendagri Nomor 66 Tahun 2021

12 Desember 2021, 12:48 WIB
Ini Aturan PPKM untuk liburan Natal dan Tahun Baru khusus sektor wisata dan pusat perbelanjaan sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

PR DEPOK - Bagi pembaca yang akan menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru, ada baiknya untuk mengecek Aturan PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Tahun Baru 2022 yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri mengenai Aturan PPKM untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3.

Namun, istilah tersebut tidak digunakan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Inmendagri soal PPKM Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Soal Mobilnya Terperosok ke Sumur Resapan, Isyana: Karena Makin Ramai, Saya Tunjukan Lokasi dan Kronologinya

Kemudian Mendagri Tito melakukan penyesuaian mengenai PPKM pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri alias Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan PPKM itu sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Dengan berlakunya aturan yang baru ini, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Tabur Bunga di Tol Kecelakaan Vanessa dan Bibi, Tuai Komentar Pedas dari Netizen

Istilah PPKM Level 3 yakni tidak lagi digunakan karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah.

Mulai 24 Desember, PPKM Tahun Baru 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan terbaru yang sudah diterbitkan pemerintah, termasuk di sektor wisata.

Inmendagri yang dikeluarkan bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan mengatur beberapa hal termasuk kegiatan pariwisata, kegiatan di mal, larangan mudik, aturan bepergian saat mendesak, aturan ibadah, dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Adakan Dapur Khusus Anak dan Balita untuk Pengungsi Erupsi Gunung Semeru

Berikut Aturan PPKM Tahun Baru 2022 yang perlu diketahui untuk pembaca yang akan menghabiskan liburan akhir tahun.

1. Daerah-daerah sebagai destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan lainnya diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai aturan PPKM level 3

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat-tempat wisata populer

4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Baca Juga: Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Jalani Pembekalan Selama 2 Minggu

5. Memperkuat dan memperbanyak sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk di tempat wisata

6. Membatasi jumlah wisatawan hingga 50% dari kapasitas total

7. Pelarangan pesta perayaan yang memicu kerumunan di tempat terbuka/tertutup

8. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi

Baca Juga: Nathalie Holscher Lahirkan Anak Pertama, Ini Ucapan Syukur Sule: Alhamdulillah, Terimakasih Doanya

Selain itu, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal.

Berikut Aturan PPKM Tahun Baru 2022 di Pusat Perbelanjaan/Mal

1. Imbauan pada masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah atau lingkungan masing-masing bersama keluarga dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan

2. Larangan pawai dan arak-arakan serta acara Old and New Year dan lainnya yang memicu kerumunan, baik yang terbuka maupun tertutup

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk

4. Acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM

Baca Juga: Donghae dan Eunhyuk Super Junior Akan Hadir di Episode Terbaru Sinetron SCTV 'Dari Jendela SMP'

5. Melakukan perpanjangan jam operasional mal yang sebelumnya pukul 10-.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat demi mencegah kerumunan di jam tertentu

6. Kapasitas pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal

7. Bioskop akan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kapasitas maksimal 50%

8. Kegiatan makan dan minum di mal diperbolehkan dengan kapasitas 50% serta dengan protokol kesehatan yang lebih ketat


***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler