PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) tengah dalam proses mencairkan sisa tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Adapun total tukin yang dicairkan oleh Kemenag yakni sebanyak Rp142,3 miliar yang akan disalurkan kepada 8.649 guru dan pengawas PAI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa sisa pembayaran tukin guru dan pengawas PAI bisa disebut rampung pada tahun 2021.
Lebih lanjut, Kemenag disebutnya sudah mendapatkan Laporan Hasil Review atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada sekolah yang Diangkat Kementerian Agama pada kurun waktu Mei 2018 sampai Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Menag Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag pada Jumat, 17 Desember 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, pembayaran tukin terutang akan disalurkan kepada guru agama per Mei 2020.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” ujar Menag Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa proses Verifikasi Validasi (Verval) akan dilakukan oleh BPKP.
BPKP nantinya akan melakukan proses Verval menggunakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA dengan tujuan melihat data dukung para penerima tukin.
Baca Juga: Sekolah di Hampir Seluruh AS Batalkan Kelas karena Ancaman Penembakan di TikTok
Hal ini diharapkan bisa meniadakan kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.
Ramdhani meyakini bahwa pembayaran sisa tukin guru dan pengawas PAI tidak akan mendapatkan pemotongan.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.***