Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Luqman Hakim: Langkah Tegas dan Tepat

- 10 Desember 2021, 15:50 WIB
Anggota DPR RI Luqman Hakim.
Anggota DPR RI Luqman Hakim. /Antara

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Keputusan Kemenag untuk mencabut izin operasional pesantren ini mendapatkan sorotan dari politisi PKB Luqman Hakim.

Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya menilai bahwa keputusan yang dilakukan Kemenag adalah langkah tegas dan tepat.

Baca Juga: Rafathar Tidak Mau Bersama sang Adik, Raffi Ahmad Hanya Minta Satu Hal ke Anak Pertamanya

Langkah tegas dan tepat,” kata Luqman Hakim melalui akun Twitter @LuqmanBeeNKRI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 10 Desember 2021.

Sebelumnya, pencabutan izin operasional ini dilakukan Kemenag sebagai langkah tegas setelah pimpinan berinisial HW diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada sejumlah santri.

Tidak hanya itu saja, Kemenag kemudian telah menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh oleh HW dengan alasan lembaga ini belum mendapatkan izin operasional.

Baca Juga: CCTV Buktikan Mobil Isyana Tak Bolak-balik, Guntur Romli: dari Level Gubernur Sampai Lurah Pembohong!

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x