Kemenag memberikan dukungan langkah hukum yang sudah diambil oleh pihak kepolisian.
Ali Ramdhani kemudian menuturkan bahwa Kemenag mempunyai kuasa administratif untuk membatasi pergerakan lembaga yang telah melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menerangkan bahwa pihaknya sedari awal sudah melakukan pemantauan terhadap kasus ini.
Kemenag disebut telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2021 Lewat Hp untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako
Adapun langkah pertama yang dilakukan Kemenag yakni menutup dan menghentikan rangkaian kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag kemudian telah memulangkan seluruh santri ke daerah asalnya masing-masing.
Bahkan Kemenag telah bekerjasama dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama agar para santri bisa melanjutkan belajarnya.