Desak Wakil Ketua KPK Diproses secara Hukum, Stepanus Robin Pattuju Meminta Keadilan

20 Desember 2021, 15:55 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju turut menyinggung dugaan peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Stepanus Robin Pattuju berniat untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK dan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Stepanus Robin saat membacakan nota pembelaan pada Senin, 20 Desember 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Soal Pengelolaan Dana Desa yang Jumlahnya Sangat Besar, Segini Totalnya

Dalam kesempatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju lantas meminta keadilan sehingga Ibu Lili Pintauli Siregar agar segera diproses.

"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Stepanus Robin Pattuju.

Ia juga mendukung penuh adanya laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung terkait hal tersebut.

Baca Juga: Masuki 1 Tahun Usia Pernikahan, Adipati Dolken Sampaikan Harapannya dengan Canti Tachril

"Bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin.

Perlu diketahui bahwa dalam dakwaan, dijelaskan bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.

Lili Pintauli Siregar menyarankan hal itu setelah menemukan berkas perkara M. Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai di meja kerjanya.

Baca Juga: Komedian Narji Merapat ke PKS, Mardani Ali: Selamat Bergabung Bang

Akan tetapi, M. Syahrial justru menghubungi Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya dan tidak melalui Arief Aceh.

Sebagai informasi, Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK.

Dalam kasus suap ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Baca Juga: Pesinetron Indosiar Merambah Jadi Pengusaha: Dunia Entertainment Gak Selamanya

Selain itu, Stepanus Robin Pattuju juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar lebih, yang bila tidak dipenjara, akan dipidana selama dua tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler