Cara Daftar Bansos Lansia dan Penyandang Disabilitas Online Lewat HP dan Syarat Dapat PKH Rp2,4 Juta

26 Desember 2021, 21:15 WIB
Ini cara daftar bansos lansia dan penyandang disabilitas online lewat HP dan syarat dapat PKH Rp2,4 juta. /Pixabay/5851928/

PR DEPOK – Berikut ini cara daftar bantuan sosial atau bansos untuk lanjut usia (lansia) dan balita secara online melalui handphone (HP), serta syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp2,4 juta.

Sebelum membahas syarat DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) dan cara daftar bansos lansia dan penyandang disabilitas online, perlu diketahui bahwa bansos ibu hamil dan balita termasuk kelompok sasaran PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) terbesar kedua setelah PKH untuk ibu hamil dan balita.

Jadi, masyarakat yang sudah melakukan cara daftar bansos online, lalu sudah memenuhi syarat DTKS dan terdata sebagai KPM bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas, segera cek status penerimaan dengan cara berikut.

Baca Juga: Cara Cek Saldo Bansos BPNT untuk Cairkan Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu Pakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Tahapan cara cek penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas online

- Siapkan HP.

- Siapkan KTP, dan KK.

- Kemudian, unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Selanjutnya lakukan registrasi sesuai data KK, KTP, sehingga admin Kemensos dapat memverifikasi dan mengaktivasi data.

Baca Juga: YouTube Fuji Capai 1 M Subscriber Hanya dalam 2 Hari, Atta Halilintar: Selamat! Sesama Keluarga Harus Support

- Kemudian pilih menu Cek Bansos.

- Lalu, masukkan data diri yang mencakup provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketikkan nama sesuai di KTP.

- Berikutnya, klik "Cari Data".

- Sistem secara otomatis akan menunjukkan hasil pencarian penerima manfaat yang menunjukkan data-data seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur dan status bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Terkait Covid-19 Delmicron, Pakar Kesehatan FKUI: Disebutkan Bukanlah Varian Baru

Adapun bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta akan disalurkan Kemensos melalui bank-bank HIMBARA dengan langsung mendatangi rumah keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum pernah dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas, berikut ini syarat DTKS dan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Lansia dan Ibu Hamil 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

- Calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas Rp2,4 juta merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Calon penerima bansos PKH lansia Rp2,4 juta berusia 70 tahun ke atas, dan minimal 1 orang dalam keluarga.

- Calon penerima bansos PKH penyandang disabilitas Rp2,4 juta, tergolong penyandang disabilitas berat, dan dan minimal 1 orang dalam keluarga.

Baca Juga: Insiden Anggota TNI Buang Korban Tabrak Lari, Kapuspen: Jenderal Andika Instruksikan Pemecatan

Tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas di DTKS Kemensos

Untuk tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas di DTKS Kemensos dapat dilakukan secara online, namun terlebih dahulu melalui pendaftaran offline.

Adapun cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas offline di DTKS, antara lain:

Baca Juga: Sikap Thariq Halilintar Buat Fuji Pesimis dan Mikir Dua Kali untuk Pacaran: Emang Aku tuh Bukan Siapa-siapa

- Masyarakat menyiapkan KTP dan KK, lalu melakukan pendaftaran DTKS di kantor desa/kelurahan setempat.

- Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Setelah itu, berita acara tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Lebih dari 6.000 Penerbangan Pada Liburan Natal Telah Dibatalkan di Seluruh Dunia, Berikut Alasannya

- Apabila data pendaftar yang baru sudah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

- Lalu, Dinas Sosial akan memproses data tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, kemudian diteruskan kepada menteri.

- Jika data calon penerima bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas sudah lengkap, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Insiden Anggota TNI Buang Korban Tabrak Lari, Kapuspen: Jenderal Andika Instruksikan Pemecatan

Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas online, dapat dilakukan dengan langkah berikut.

- Masyarakat siapkan HP, KTP dan KK.

- Lalu unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Masuk di aplikasi Cek Bansos dan pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas.

- Setelah itu, pilih tambah usulan.

- Sistem selanjutnya secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Terakhir, pilih bansos PKH.

Baca Juga: Ria Ricis Bocorkan Chat Romantis Thariq Halilintar Kepada Fuji, Ternyata Seperti Ini Isinya

Adapun cara cara daftar bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas online menggunakan HP ini sebenarnya masuk dalam sesi pengusulan mandiri DTKS Kemensos.

Maka dari itu, tanpa menunggu tindak lanjut pemerintah daerah, masyarakat bisa sendiri mengusulkan diri di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH bansos lansia dan penyandang disabilitas.

Demikianlah informasi terkait cara daftar bansos lansia dan penyandang disabilitas online melalui HP dan syarat DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH Rp2,4 juta.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler