PR DEPOK – Berikut ini cara daftar bantuan sosial atau bansos ibu hamil dan balita secara online melalui handphone (HP), lengkap dengan syarat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp3 juta.
Sebelum membahas syarat DTKS dan cara daftar bansos ibu hamil dan balita secara online, perlu diketahui bahwa bansos ibu hamil dan balita termasuk kelompok sasaran PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sifatnya regular.
Maka dari itu, masyarakat yang sudah melakukan cara daftar bansos online, serta sudah memenuhi syarat DTKS dan terdata sebagai KPM bansos PKH ibu hamil dan balita, dipastikan layak dapatkan bantuan yang diberikan selama 12 bulan.
Baca Juga: Drama Enam Gol dan Tiga Kartu Merah Warnai Lolosnya Indonesia ke Final Piala AFF Suzuki Cup 2020
Untuk informasi lengkapnya, berikut ini syarat DTKS dan cara daftar bansos PKH ibu hamil dan balita.
Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos untuk dapat bansos PKH ibu hamil dan balita
- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita Rp3 juta tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.
- Calon penerima bansos PKH ibu hamil dan balita Rp3 juta merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).