Mahfud MD Sebut Usai FPI Dibubarkan Masyarakat Lebih Nyaman, Christ Wamea: Hanya Berpaham Komunis yang Senang

27 Desember 2021, 11:32 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter.com/@PutraWadapi.

PR DEPOK - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai oleh Habib Rizieq Shihab telah lama dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah Indonesia.

Adapun menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pembubaran FPI tersebut telah membuat kehidupan masyarakat lebih nyaman dan tenang.

Mahfud MD juga menyatakan bahwa pembubaran FPI berdampak pada kondisi politik Indonesia yang dirasa lebih stabil.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Terdeteksi Sebanyak 46 Kasus Positif, Ferdinand: Peningkatan Cukup Cepat, Konsisten Naik

Meski begitu, hal bertentangan muncul dari tokoh Papua, Christ Wamea. Menurutnya, hanya masyarakat dengan paham komunis yang senang seusai FPI dibubarkan.

"Hanya masyarakat yg berpaham komunis saja yg merasa senang atau hidup lbh nyaman usai FPI dibubarkan," ujar Christ Wamea, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @PutraWadapi.

Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi.

Adapun diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Ungkap Satu Kasus Omicron di Indonesia Lolos, Menko Luhut: Dispensasi Dapat Diberikan dengan Alasan Kuat

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Kegiatan FPI telah melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Baca Juga: Mensos Risma Minta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Dipercepat: Tak Boleh untuk Beli Rokok

Adapun sesuai putusan MK dan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan serta membubarkan FPI.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @PutraWadapi

Tags

Terkini

Terpopuler