Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Guntur Romli: Kalau Mau Tersiksa, Kebiri dan Penjara Seumur Hidup

11 Januari 2022, 18:04 WIB
Guntur Romli menanggapi Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati./ Twitter @GunRomli /

PR DEPOK - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Tuntutan untuk Herry Wirawan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.

Soal Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati kemudian ditanggapi oleh sejumlah kalangan, termasuk salah satu politisi PSI Mohamad Guntur Romli.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS Online 2022 agar Dapat Bansos BPNT Kartu Sembako sampai 12 Bulan

Melalui akun Twitter pribadinya, @GunRomli, dia berpendapat apabila ingin benar-benar menghukum Herry Wirawan, maka harus dikebiri dan penjara seumur hidup.

"Kalau mau benar-benar menghukum sih kebiri & penjara seumur hidup, bisa benar-benar tersiksa," kata Gun Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih lanjut, kader PSI itu pun menyindir pihak-pihka yang nantinya akan mengomentari buat apa negara memberi makan penjahat seperti Herry Wirawan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pasangan Menari yang Dipilih Ungkap Hubungan yang Diinginkan

"Tapi nanti ada yg bilang: buat apa negara kasih makan dia seumur hidup?" imbuhnya di akhir cuitan.

Cuitan Guntur Romli. Tangkap layar Twitter @GunRomli

Dikabarkan sebelumnya, Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati.

Pengadilan yang digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) tersebut pun dihadiri langsung oleh Herry Wirawan untuk mendengarkan tuntutan.

Baca Juga: Cek Cara Membuat Akun LTMPT dan Persyaratan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Asep N Mulyana selaku pemimpin persidangan tersebut menilai jika tuntutan sudah sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Dituturkan Asep, hal itu sebagai bukti bahwa meraka berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebagai informasi, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan, beberapa santriwati hamil dan melahirkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler