Pengangkatan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Harus Tes, Benarkah?

29 Februari 2020, 08:58 WIB
VIDEO hoaks pengangkatan PNS.* /Twitter @kemenpanrb/

PIKIRAN RAKYAT - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera memasuki tahap pengumuman hasil Seleksi Komeptensi Dasar yang dilaksanakan sejak akhir November 2019.

Ribuan pelamar dari berbagai instansi dan formasi baik di pusat maupun daerah deg-degan menunggu apakah dirinya akan lanjut ke tes berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menjadi ASN memang menjadi hal yang paling diincar bagi sebagian orang, bukan hanya itu tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS juga memiliki keinginan menjadi ASN.

Saat ini, media sosial kembali digemparkan oleh beredarnya unggahan video dengan narasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Baca Juga: H-30 Menuju Earth Hour 2020, Diskominfo Gandeng Komunitas Earth Hour Depok untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat 

Isu tersebut tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat, bahkan pemerintah pun menanggapi terhadap kabar tersebut.

Video tersebut memberikan harapan kepada belasan ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Cianjur karena mereka sudah menunggu setiap tahun hingga belasan tahun atas kebijakan pemerintah pusat untuk menetapkan menjadi ASN.

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan beberapa poin penting.

Video tersebut juga memuat keterangan yang menjelaskan pengangkatan secara langsung menjadi ASN tanpa melalui tes terlebih dahulu.

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K, dan Pegawai Non PNS akan diangkat langsung menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”tulisnya.

Baca Juga: Cuaca Depok Hari ini: Sabtu 29 Februari 2020, Malam Minggu Bersama Rintik Hujan 

Dalam video tersebut juga dijelaskan untuk pengangkatan menjadi ASN ini hanya didasarkan pada seleksi administrasi.

"Pengangkatan PNS sebagaimana maksud di atas hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan 15 tahun lalu atau 12 tahun yang lalu," kata pembaca yang ada dalam video tersebut.

Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian PANRB, terkait isu yang beredar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.

Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai non-PNS.

Baca Juga: Darurat Virus Corona, Kemenag Depok Tanggapi Penundaan Jemaah Umrah 

Pihaknya juga menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada narasi video tersebut tidak benar.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,”ujarnya.

Setiap menentukan keputusan tentunya bukan perkara yang mudah, ini menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi tidak mungkin jika sesuatu bisa diputuskan tanpa adanya perintah terlebih dahulu.

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut.
Atmaji juga menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut.

Terkait video hoaks tersebut, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut.

“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari ini Sabtu, 29 Februari 2020 

Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler