Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Ini yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum Pidana

12 Januari 2022, 13:45 WIB
Ruhut Sitompul. /Antara.

PR DEPOK - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul merespons adanya laporan terhadap putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Ruhut Sitompul menilai orang yang melaporkan anak orang nomor satu di Republik Indonesia itu tidak memahami hukum pidana.

Pernyataan itu disampaikan Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022

Cuitan Ruhut Sitompul soal laporan ke KPK yang dituduhkan ke Gibran. Twitter @ruhutsitompul

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," ujar Ruhut Sitompul.

Selain itu, Ruhut juga mengingatkan pelapor, jika tidak memiliki bukti yang kuat atas tuduhan tersebut, maka dapat dihukum 7 tahun penjara.

"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Jalani Operasi Saraf Kejepit, Zaskia Adya Mecca: Sudah 4 Opini dan 2 Pilihan Dokter

Sebelumnya, putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022.

Gibran dan Kaesang dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang.

Menanggapi hal itu, Gibran meminta bukti kepada pelapor terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga: Selalu Nempel Setiap Saat, Fuji Akui Sedih Kini Tak Punya Banyak Waktu untuk Gala Sky

Jika memang terbukti, maka Wali Kota Solo itu mempersilakan KPK untuk menangkapnya.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," ujar Gibran dikutip dari Antara.

Gibran juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kaesang soal tuduhan tersebut. Tetapi, ia enggan untuk mengungkapkan isi percakapan dengan sang adik.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin 5 Vaksin Booster, Berikut Syarat Penerima dan Cara Penggunaannya

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," ujar Gibran.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa. KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ujar Ghufron.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler