Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Booster, Maxi Rein: Ditujukan ke Dinkes dan RS se-Indonesia

14 Januari 2022, 08:45 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu. /Dok. kemenkes.go.id

PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai vaksinasi booster

Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) SE nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster).

Kemudian SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit (RS) di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Baca Juga: Kegirangan Usai Diberi Cokelat oleh Thariq Halilintar, Fuji: I Love You

Dirjen P3 dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Bahakan lanjutnya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 14 Januari 2022, Jangan Lewatkan Anak Jalanan: A New Beginning

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap," terangnya.

Tujuannya, untuk mempertahankan kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan. Dengan sasaran usia 18 tahun ke atas dan prioritas kelompok lansia, penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Prabowo Terima Suntik Vaksin Nusantara, Masyarakat Antusias Sambut Vaksin Buatan Dalam Negeri

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen, jelasnya.

"Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi," ujar Maxi Rein.

Diinformasikan penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya, kata dia. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sehat Negeriku

Tags

Terkini

Terpopuler