Tanggapi Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulut, Komnas Perempuan: Pelaku Harus Diberikan Sanksi

12 Maret 2020, 07:05 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Video yang memperlihatkan aksi tindakan kekerasan seksual terhadap siswi SMK yang sedang viral di media sosial, diduga terjadi di Kabupaten Boolang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Aksi tak pantas yang terekam dalam video pun menuai kecaman publik. Saat ini video tersebut dalam proses penyelidikan oleh Polda Sulut. Para pelaku juga telah ditangkap yang terdiri dari 3 siswa dan 2 siswi.

Warganet beramai-ramai menandai akun Twitter Komisi Nasional (Komnas) Perempuan agar dapat menindak kasus tersebut.

Pikiranrakyat-Depok.com kemudian meminta tanggpan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pasien Terinfeksi Virus Corona di Indonesia Kembali Bertambah 7 Orang, Berikut Ini Rinciannya 

Aminah mengapresiasi kepolisian dan Pemprov Sulut. “Tentunya kami mengapresiasi kepolisian dan Pemprov Sulut yang akan menyelidiki pelecehan seksual tersebut,” kata Aminah saat dihubungi Pikiranrakyat-Depok.com.

Selain itu, Aminah juga mengapresiasi peran positif warganet dalam meresponS kasus pelecehan yang dilakukan di salah satu sekolah di Sulut.

“Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran bahwa pelecehan seksual baik verbal, cat calling, maupun sentuhan fisik adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang harus dilawan dan tidak boleh didiamkan,” ujar Aminah.

Menurutnya, kasus pelecehan seksual ini menunjukkan akan perempuan yang menjadi sasaran dalam perundungan dengan bentuk seksual dari teman sebayanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Putuskan Tunda Gelaran Formula E, Mahfud MD: Situasi Jakarta Biasa-biasa Saja 

Atas adanya kasus ini, Komnas Perempuan ingin agar pelaku dalam kasus ini diberikan sanksi. “Tentu kami berharap para pelaku dalam kasus ini diberikan sanksi,” katanya.

Namun, Aminah mengatakan, mengingat pelaku dan korban kemungkinan masih anak-anak karena masih dalam jenjang Sekolah Menengah Atas, maka penyelesaiannya tidak bisa dipidana.

“Penyelesaiannya harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Aminah menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-Depok.com, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh kepolisian Polda Sumut. Kini Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut sedang menyelidiki dan melacak asal video tersebut.

Baca Juga: PSG vs Borussia Dortmund: Meski Tanpa Penonton, Neymar Berhasil Hentikan Rekor Gol Erling Haaland 

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abrahan Abast mengatakan, pihaknya bergerak lantaran peristiwa itu diduga terjadi di Kabupaten Boolang Mongondow. Dugaan itu didasari dari bahasa pelaku yang melakukan pelecehan seksual, mirip bahasa daerah Boolang Mongondow.

“Dari video itu terdengan ada yang berbicara. Bahasanya mirip bahasa sana. Tapi kami kan harus menyelidiki benar atau tidak karena di video itu kurang terdengar jelas juga kata-katanya,” kata Jules.

Tak hanya itu, menurut berita yang beredar, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara Mieke Pangkong, pihaknya sedang melacak lokasi sebenarnya.

Ia juga mengatakan, dalam melacak sekolah tempat terjadinya dugaan perundungan dan pelecehan seksual itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga melibatkan kepolisian.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler