Minyak Goreng Kemasan Satu Harga, Muhammad Lutfi: Jika Ada Keluhan, Hubungi Hotline Pengaduan Berikut Ini

22 Januari 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi minyak goreng yang kini dipatok per kemasan satu harga Rp14.000. /Foto : PikiranRakyat.com/

PR DEPOK - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng kemasan di seluruh Indonesia, sebesar Rp14.000 per liter.

Namun, jika ada keluahan atau permasalah dilapangan, misalnya harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka kontak atau hotline khusus pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Foto Arteria Dahlan Dirobek dan Dibakar Warga Sukabumi, Mustofa Nahra: Kayaknya 'Emak' Kira Ini Kasus Biasa

Menteri Perdagangan (Mendah) Muhammad Lutfi mengatakan keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga, Rp14.000 per liter, tegasnya.

Dia mengimbau, bahwa masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan terkait minyak goreng kemasan, ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga," kata Muhammad Lutfi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Setkab.

Baca Juga: Mengenal Nocebo, Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dipicu Pikiran Negatif Diri Sendiri

"Silakan apabila mengalami kendala atau menyampaikan keluhan, hubungi hotline yang kami sediakan,” ujarnya, menambahkan.

Berikut ini hotline pengaduan masyarakat, yang disiapkan 24 jam dengan nomor WhatsApp: 081212359337, kata Muhammad Lutfi.

Kemudian masyarakat dapat pula menyampaikan melalui email hotlinemigor@kemendag.go.id atau video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor), jelasnya.

Baca Juga: Butuh Gelandang Baru, Ralf Rangnick Siapkan Rp641 Miliar untuk Pemain RB Leipizig ini

Dia pun memastikan, pihaknya juga memantau implementasi satu harga, secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi.

Muhammad Lutfi, memastikan pula ketersedian minyak goreng kemasan satu harga ini, di pasar rakyat dan pasar tradisional.

Saat ini Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken, kata Muhammad Lutfi. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler