PR DEPOK - Sistem ganjil genap kendaraan roda empat di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, masih berlaku.
Hal tersebut sebagaimana disampaikam pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Adapun kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku di 13 ruas jalan kawasan DKI Jakarta.
"Sampai sekarang masih berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Sabtu, 22 Januari 2022.
Sambodo Purnomo, menambahkan, bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Belum ada koordinasi dengan pemrov DKI, mengenai wacana peniadaan kebijakan ganjil genap," ucapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, wacana peniadaan ganjil genap di Jakarta itu disampaikan oleh Mujiyono, selaku Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Tarif Parkir Rp350 Ribu Viral, Pemkot Yogyakarta Tegas Tak Bakal Menggugat sang Pengunggah
"Namun belum ada wacana lebih lanjut (peniadaan ganjil genap)," ujar Sambodo Purnomo.
Dikatakannya, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
"Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional," ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online Pakai KTP untuk Cairkan Bantuan Rp2,4 Juta
Berikut 13 titik/ruas jalan di DKI Jakarta, yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Terbaik dari Park Shin Hye, Salah Satunya My Annoying Brother
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2022 Lewat HP, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Fabio Quartararo di Ambang Pintu Keluar Yamaha, Nasibnya Akan Ditentukan Bulan Mei
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Cara Cek Kartu KKS 2022 Lewat HP untuk Pastikan Dapat Saldo PKH atau BPNT
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Demikian, informasi ruas jalan pembelakuan ganjil genap ini disampaikan, semoga bermanfaat. ***