Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum serta Penanganan Jenazah Korban Virus Corona Harus Segera Dibuat

24 Maret 2020, 11:43 WIB
ILUSTRASI Virus Corona.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendatangi Kantor Badan Nasional Penangguangan Bencana (BNPB) untuk meninjau secara langsung kondisi dan kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona.

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Amin meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi kemasyarakatan Islam mengeluarkan fatwa penanganan jenazah yang meniggal akibat infeksi virus corona serta tata cara beribadah bagi tenaga kesehatan yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.

Ma’ruf Amin menilai fatwa tersebut sangat penting dalam kondisi Indonesia yang sedang menghadapi pandemi virus corona.

Baca Juga: Cegah Meluasnya Virus Corona, Scott Morrison: Australia Bersiap Lockdown Selama 6 Bulan

Baca Juga: Peta Sebaran ODP dan PDP Virus Corona di Depok, Paling Tinggi di 5 Kecamatan

Baca Juga: Guru Besar UGM Meninggal Dunia Akibat Virus Corona, Rektorat Minta Tak Kirim Karangan Bunga

Besar kemungkinan, masyarakat akan dilibatkan langsung untuk mengurus jenazah mengingat staf tenaga kesehatan memiliki keterbatasan waktu dengan harus memprioritaskan penanganan pasien.

“Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita virus corona ini karena petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, ada kemungkinan, untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” tutur Ma’ruf Amin sebagaimana dilaporkan situs resmi BNPB.

Selain itu, Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa dengan memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat tanpa harus berwudu atau bertayamum terlebih dahulu serta tata cara salat bagi staf kesehatan yang harus mengenakan hazmat.

Baca Juga: Depok Gelar Rapid Test Virus Corona di Puskesmas dan Rumah Sakit

“Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri sehingga pakaian hazmatnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan mereka kalau mau salat tidak bisa wudu dan tidak bisa tayamum,” tuturnya.

Berkaca pada kondisi tersebut, sebenarnya hingga kini sebagian tenaga kesehatan telah menjelankan tata cara salat tanpa berwudu dan tayamum.

Meski demikian, Ma’ruf Amin tetap meminta MUI segera mengeluarkan fatwa sehingga staf kesehatan yang beragam Islam dapat menjalankan salat dengan tenang.

“Ini menjadi penting sehingga, mereka, para petugas menjadi tenang. Harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu disebut orang yang tidak wudu, tidak tayamum tapi dia melaksanakan salat. Ini sekarang sudah dihadapi para petugas medis,” tuturnya.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler