Masyarakat #Dirumahaja, Kemensos Naikkan Anggaran Keluarga Tidak Mampu

25 Maret 2020, 10:07 WIB
DIREKTUR Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta.* /BNPB/

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Sosial akan menambah dana bantuan sembako bagi masyarakat yang kurang mampu menjadi Rp 200.000 setiap bulannya bagi masing-masing kepala keluarga dari dana sebelumnya sebesar Rp 150.000.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari BNPB, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan tambahan dana bantuan tersebut berlaku sejak bulan Maret hingga Agustus mendatang.

“Keluarga fakir miskin dan rentan miskin yang menerima bantuan sembako yang semula pada Januari dan Februari sebesar Rp 150.000, mulai Maret sampai Agustus mereka akan menerima Rp 200.000 per kepala keluarga per bulan,” tuturnya.

Asep menjelaskan tambahan dana sebesar Rp 50.000 dari jumlah semula ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar PDP di Batam Kabur dari Ruang Isolasi RSUD, Simak Faktanya 

“Ini merupakan salah satu wujud social safety dari Kementerian Sosial RI,” tuturnya.

Kemensos juga akan menyediakan cadangan beras yang diperuntukkan bagi seluruh wilayah di Indonesia yang terkena dampak pandemi virus corona.

“Kemensos telah mengirim surat edaran ke gubernur untuk menggunakan cadangan beras ini sesuai kewenangan. Apabila kurang bisa mengusulkan ke Kemensos,” tutur Asep.

Selain itu, Kemensos juga akan meluncurkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dan seterusnya yang akan didistribusikan lebih cepat dari jadwal semula khusus untuk meringankan beban 10 juta keluarga penerima manfaat selama terkena dampak pandemi virus corona.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan Hadapi Virus Corona, Amnesty Internasional: Lindungi HAM Tenaga Medis 

Menurut Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos selama masa tanggap darurat berlaku, bantuan PKH yang semula didistribusikan setiap tiga bulan sekali akan menjadi tiap bulan sekali.

“Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April. Sehingga selama masa tanggap darurat, keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan ganda,” tuturnya.

PKH sendiri merupakan bantuan dana yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga miskin sejak 2017 lalu. Penerima PKH yang memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin dalam program ini disebut dengan keluarga penerima manfaat.

Bantuan PKH khusus disediakan agar keluarga penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang memadai serta layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup.

Sehingga untuk sementara waktu, masyarakat harus disiplin untuk menerapkan kegiatan #dirumahaja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler