PR DEPOK - Edy Mulyadi saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik usai dituding melakukan ujaran kebencian terkait ucapannya yang dinilai menghina Kalimantan.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi kini telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Naiknya status kasus Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Varian Baru BA.2 atau Disebut 'Son of Omicron', Seberapa Ganaskah?
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Edy terkait akan dimulainya penyidikan.
Edy Mulyadi dipanggil penyidik untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Resep Dodol Wijen, Sajian Khas Tahun Baru Imlek 2022 Mudah Dibuat dan Pastinya Tahan Lama
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat mendatang," kata Ramadhan.
Terkait pemanggilan Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan, mantan juru bicara PSI, Dedek Prayudi turut memberikan komentar.
Dedek Prayudi nampak mendukung langkah Polri yang akan segera memanggil Edy terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Bahkan, Dedek Prayudi menyarankan agar orang-orang semacam Edy Mulyadi bisa ditangkap.
"Kandangin aja orang rasis," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Uki23.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi sendiri ramai menuai kecaman dan kritik usai dirinya menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak'.
Baca Juga: Paksa Seorang Ibu untuk Menjual Anak padanya, Wanita AS Ini Ditangkap Polisi
Mantan caleg PKS tersebut beralasan bahwa ia menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' sebagai analogi untuk tempat yang sangat jauh.
Kendati telah meminta maaf kepada publik yang merasa tersinggung dengan ucapannya tersebut, nampaknya kasus dugaan ujaran kebencian Edy ini tetap akan diproses secara hukum.
Pasalnya, telah ada pihak yang melaporkan dirinya ke polisi terkait dengan ucapannya itu.
Ia pun diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.***