PR DEPOK – Usai Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengambil tindakan dalam upaya menangkap buronan yang menetap di luar negeri.
Kejagung saat ini masih menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura.
Menurut Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman, Kejagung tengah menyusun nama buronan yang akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.
"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," kata Andi saat dikonfirmasi, pada Rabu, 26 Januari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam upaya menyusun daftar buronan di luar negeri, Kejagung menurut Andi akan bekerja secara maksimal.
Menurut Andi, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen untuk mengetahui keberadaan para buron di luar negeri.
Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Ruhut Sitompul: Semoga Segera Jadi Tersangka
Pasalnya, para buronan tersebut kerap kali berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
"Ya, ini masih diinventarisir karena kan update-nya itu kan ada moving, mobile ya, nanti kita coba mendapatkan informasi secara intelijen bahwa kemungkinan keberadaan di sana kita akan melakukan koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya perjanjian mengenai ekstradisi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah.
Pasalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.
Terkait perjanjian ekstradisi Pemerintah Indonesia dengan Singapura, banyak pihak yang memberikan respons positif, termasuk Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Ia menyebutkan bahwa dengan perjanjian ekstradisi, para buronan kelas kakap, seperti buronan kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Presiden Jokowi bukan saja telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik ini, tapi juga memenuhi dahaga mereka yang selama ini marah melihat para koruptor ongkang-ongkang kaki di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau,’’ ujar Ahmad Basarah.
Maka dari itu, ia sangat mengapresiasi keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam diplomasi luar negeri dan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura.***