PR DEPOK – Tersangka kasus pemaksaan aborsi kepada Novia Widyasari yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dikabarkan belum dipecat oleh kesatuan Polri.
Polda Jawa Timur menyebut akan segera melakukan sidang kode etik terhadap Bripda Randy sehubungan dengan kasus yang menjeratnya.
Kabar Bripda Randy yang diduga belum dipecat kemudian direspons oleh cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) Ayang Utriza Yakin.
Baca Juga: NATO Tegaskan Tidak akan Kompromi terhadap Rencana Agresi Rusia ke Ukraina
Ayang Utriza kemudian menanyakan kabar mengenai Bripda Randy kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Bila Bripda Randy belum ditahan, Ayang Utriza menyebut hal ini akan melukai hati masyarakat Indonesia.
“YM. Bapak Jenderal @ListyoSigitP: mohon izin bertanya. Apakah benar Randy belum dipecat dari @DivHumas_Polri? Jika belum juga, ini sangat melukai rakyat NKRI” kata Ayang Utriza melalui akun @Ayang_Utriza dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Bukan Messi atau Ronaldo, Ini Jawaban Erling Haaland saat Ditanya Siapa Pemain Terbaik di Dunia
Ayang Utriza kemudian mengatakan kepada Kapolri bahwa rakyat ingin melihat ketegasan pihak kepolisian dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang pelakunya adalah polisi.
“Bapak, rakyat ingin melihat ketegasannya dlm kasus-2 kekerasan seksual yg pelakunya polisi”
“Masihkah ada harap?,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menyebut bahwa Bripda Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Mereka kemudian meminta agar Polda Jatim segera mengklarifikasi mengenai pemberhentian tidak hormat Bripda Randy.
Untuk diketahui, Bripda Randy ditahan oleh pihak kepolisian setelah diduga secara sengaja menyuruh kekasihnya Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Bripda Randy kemudian dikenakan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik kemudian Pasal 7 dan Pasal 11.
Baca Juga: Ferry Irawan Klaim Dirinya Digilai oleh Ibu-Ibu, Reaksi Venna Melinda Tuai Sorotan, Cemburu?
Tidak hanya itu, Bripda Randy dijatuhi Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman bui lima tahun.***