Kemenkes Rilis Sertifikat Vaksin Internasional Sesuai Kaidah WHO, Berikut Cara Mengaksesnya

29 Januari 2022, 08:45 WIB
Format vaksin sesuai standar WHO. /Dok Kemenkes

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini merilis sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).

Kemenkes mengeluarkan sertifikat internasional demi menjawab isu dokumen vaksin Indonesia yang tidak dikenal atau tidak diakui di beberapa negara.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan bahwa informasi yang termaktub dalam sertifikat vaksin internasional yang telah mengikuti kaidah WHO.

Baca Juga: Barcelona Pantau Situasi Penyerang Arsenal Aubameyang di Akhir Bursa Transfer Musim Dingin

Selain itu, Setiaji mengatakan bahwa kode QR dalam sertifikat vaksin internasional juga telah mengikuti standar WHO agar mudah terbaca dan diakui di luar negeri.

Adapun sertifikat vaksin internasional bisa dipakai oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dijadikan bukti telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.

Sertifikat vaksin internasional juga bisa dimanfaatkan pada perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga: Dede Budhyarto Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Kemhan, Alvin Lie: Mobil Keren tapi Pelat Palsu

Akan tetapi sertifikat internasional ini hanya bisa dijadikan dokumen kesehatan dan para pelaku perjalanan tetap diwajibkan untuk menaati peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di tiap-tiap negara.

Sehubungan dengan jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga berpedoman pada kebijakan yang diterapkan masing-masing negara tujuan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kemenkes, berikut cara mengakses sertifikat vaksin internasional melalui aplikasi PeduliLindungi:

Baca Juga: Taspen Life Diduga Terjerat Korupsi Berpotensi Rugikan Negara Rp161 Miliar, Dipo Alam Beri Tanggapan

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.

3. Masuk ke menu ‘Sertifikat Vaksin’.

Baca Juga: Jelang Derby Jabar 2022, Persib Pilih Latihan Ringan di Hotel Tempat Menginap

4. Di bagian ‘Sertifikat Perjalanan Luar Negeri’, klik ikon ‘+’.

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi.Baca Juga: Pria di Italia Sengaja Gunakan Lengan Palsu demi Dapat Sertifikat Vaksin Tanpa Jalani Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: 14 Fakta Menarik Tahun Baru Imlek, Salah Satunya Makan Makanan Keberuntungan Selama Festival

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik ‘Lihat Detail’.

Bila ingin melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, maka cukup menekan menu ‘Sertifikat Vaksin’ dan memilih nama pengguna yang sudah dibuatkan sertifikat internasional.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler